Divonis 3 Bulan Kurungan, Hari Ini Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu
Setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel kini mulai menjalani masa tahanan, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel kini mulai menjalani masa tahanan.
Tepatnya pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Istri Bibi Ardiansyah itu mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Penyesalan Vanessa Angel, Divonis Penjara & Harus Pisah dari Anak: Mami Bisa Apa Gal? Mami Lelah
Baca juga: Peluk Erat Vanessa Angel & Gala, Dody Soedrajat Tulis Pesan Menyentuh: Keluarga Selalu Ada Untukmu
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin.
Vanessa Angel pun datang sendiri ke Lapas Perempuan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya.
Ia datang dengan sukarela tanpa adanya penjemputan dari pihak Kejari.
Pihak Kejari Jawa Barat hanya melakukan pendampingan sampai ke lapas.
Diketahui, Vanessa Angel mendapat hukuman selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Namun, masa tahanan tersebut tak perlu sepenuhnya dijalani oleh istri Bibi ini.
Hal ini dikarenakan, Vanessa telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyant mengatakan, satu hari di dalam lapas sama dengan lima hari masa tahanan kota.
Hingga dijatuhkannya vonis pada 5 November lalu, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.
Hal tersebut sama dengan 42 hari masa tahanan rutan.