TRIBUNSTYLE.COM - Bagi penerima BLT UMKM dan lolos, ikuti cara ini untuk mengecek penerima BPUM UMKM BRI.
Pengecekan bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Program Banpres Produktif melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang diberikan kepada pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini awalnya hanya berlangsung hingga September 2020 saja.
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?
Baca juga: KABAR BAIK BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak
Namun dengan adanya tambahan 3 juta pelaku usaha kecil, program ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 lalu.
BRI telah menyalurkan dana BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Rencanannya, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.
Adapun cara bagi penerima bantuan untuk mengecek statusnya di website resmi Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut
- Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Sampai akhir November 2020 saja, segera daftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Subsidi besar-besaran digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha mikro lewat usaha kecil program Banpres Produktif atau Bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini berakhir pada bulan September 2020.
Namun pemerintah memperpanjang hingga akhir November 2020.
BLT UMKM tahap II ini bakal menyasar tambahan 3 juta pengusaha mikro.
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?
Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Ajukan Sanggahan, Waktunya Hanya 3 Hari, Simak Langkah-langkahnya
Mengutip laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Pendaftaran pun dilakukan secara offline di daerah masing-masing.
Dokumen yang disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Adapun syarat lain bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?
Baca juga: KABAR BAIK BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ini Cara Cek Terdaftar Atau Tidak