TRIBUNSTYLE.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020), ini yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus.
Setelah melewati beberapa tahap, proses seleksi CPNS 2019 akan segera berakhir.
Untuk mengetahui hasil seleksi CPNS 2019, peserta dapat mengecek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Lantas apa saja yang harus dilakukan jika dinyatakan lulus?
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.
Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Baca juga: Nilai Bagus Tapi Tidak Lolos Seleksi? Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil CPNS 2019 Besok 30 Oktober
Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020
Setelah masuk ke laman tersebut, peserta harus login dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.
Langkah-Langkah Pemberkasan Online
Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.
Berikut ini kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Masa Sanggah
Pihak BKN juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk melakukan sanggah.
Sanggah ini diperuntukan bagi peserta yang merasa mendapat nilai bagus tapi ternyata tidak lolos seleksi.
Untuk itulah pihak BKN memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS 2019 untuk melakukan sanggah.
Namun perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.
Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020 (Sudah selesai)
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 (Sudah selesai)
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 (Sudah selesai)
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 (Sudah selesai)
- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Masa Sanggah: 1-3 November 2020
- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui
Baca juga: Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus Tes CPNS 2019, Hasil Seleksi Diumumkan 30 Oktober 2020