TRIBUNSTYLE.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Saat ini proses seleksi CPNS 2019 memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, peserta bisa melihat hasil seleksi di laman setiap instansi.
"Bisa dilihat di website instansi masing-masing," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
Adapun pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.
Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Akan Diumumkan Serentak 30 Oktober Mendatang, Inilah Hal-hal yang Perlu Diketahui
Paryono menambahkan, ada masa sanggah pada proses seleksi CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
"Tanggal 1-3 November 2020 ada masa sanggah yang diberikan kepada mereka yang tidak puas terhadap pengumuman," kata dia.
Tahap Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi
Melalui akun Twitter @BKNgoid, Selasa (28/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan tahapan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
"Peserta seleksi CPNS 2019, pengumuman hasil akhir seleksi akan segera datang."
"Kalian yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, silakan lakukan pemberkasan online di portal SSCN dengan log in melalui akun masing-masing," tulis BKN.
"Namun sebelum ke tahap unggah berkas, kalian diharuskan mengisi DRH di portal terlebih dahulu," lanjut akun itu.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya, Berikut Peserta Berpeluang Besar Lolos
Baca juga: HASIL Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Simak Jadwal Masa Sanggah hingga Penetapan NIP
Masa Sanggah dan Penetapan NIP CPNS
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.