CPNS 2019

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini yang harus Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman login SKB CPNS, sscn.bkn.go.id.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.

Masa Sanggah

Pihak BKN juga memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi untuk melakukan sanggah.

Sanggah ini diperuntukan bagi peserta yang merasa mendapat nilai bagus tapi ternyata tidak lolos seleksi.

Untuk itulah pihak BKN memberikan kesempatan bagi peserta seleksi CPNS 2019 untuk melakukan sanggah.

Namun perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.

Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.

Halaman
123