TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
BLT sebesar Rp 600 ribu ini akan memasuki termin II dan cair pada awal November 2020.
Demikian dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker.
Baca juga: BLT Gaji Gelombang 2 Disalurkan Awal November, Menaker: Setelah Proses Evaluasi Termin I Selesai
Baca juga: Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020, Klik www.pln.co.id, Pilih Stimulus Covid-19
Berikut syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Baca juga: Segera Cair! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2, Menaker Ungkap Prosesnya
Baca juga: Cara Cek Penerimaan Bantuan UMKM & Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Klik eform.bri.co.id/bpum
Dikutip dari Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah merealisasikan penyaluran subsidi gaji/upah termin I, berikut rincian datanya per 23 Oktober 2020:
1. Tahap 1 : Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %)
2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%)