Tak Ada Daftar Online, Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum atau Tunggu SMS BRI

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman http://www.depkop.go.id. Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui Link www.depkop.go.id.

TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta tidak bisa didaftarkan melalui http://depkop.go.id, simak cara yang  benar untuk mendapatkan Banpres Produktif.

BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta digelontorkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro di masa sulit seperti pandemi ini.

Hingga kini pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka.

Akan tetapi banyak info hoaks yang beredar di tengah masyarakat soal alur pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Ilustrasi uang BLT (Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi)

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: CARA Daftar Banpres UMKM/BPUM 2,4 Juta, Tunggu SMS BRI atau Klik eform.bri.co.id/bpum

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni http://depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: Buruan Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di depkop.go.id, Syaratnya Harus Punya NIK KTP, Cek SMS BRI

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya. 

Halaman
123