Buruan Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2020.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pengusaha mikro.

Bantuan tersebut bakal diperpanjang hingga Desember tahun ini.

Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada September lalu.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pengusaha mikro.

Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Maka dari itu, program ini diperpanjang hingga Desember mendatang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," lanjutnya.

Dengan adanya perpanjangan dari presiden, menurut Hanung, hal itu bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.

Terlebih ada wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa," ucapnya.

"Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," tambahnya.

Selain itu, Hanung juga meminta Pemerintah Daerah untuk membenahi data-data pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan ini.

Pasalnya, bila data tersebut tidak valid, maka pelaku usaha tidak akan mendapatan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan hingga salah menulis nomor induk kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, ada sekira 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal, jumlahnya ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki.

Asalkan kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Cara daftar BLT UMKM

Cek di link depkop.go.id untuk penjelasan pendaftaran BLT UMKM, tapi ingat pendaftaran tidak bisa online.

Pemerintah Jokowi memberi Bantuan Langsung Tunai UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini diluncurkan pada 17 Agustus 2020 dan pelaku UMKM sudah bisa merasakan manfaatnya.

Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.

Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.

“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” demikian ditulis pengelola akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.

Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp 2.400.000.

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi kantor BRI terdekat.

Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. (Shutterstock)

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Ilustrasi UMKM pabrik tahu (Kontan Online/ Baihaki)

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.

Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020.

BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran masih buka

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  • Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon. (TribunStyle.com/Nafis)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Timur dengan judul 'Link Cara Daftar BLT UMKM di depkop.go.id tapi Ingat Tak Bisa Online, Cek SMS Notifikasi BRI'

Baca juga: Simak Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: BLT Gaji Pekerja Gelombang 2 Cair Oktober, 5 Jenis Rekening Ini Dipastikan Tidak Dapat, Cek Punyamu!