HASIL Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Simak Jadwal Masa Sanggah hingga Penetapan NIP

Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update terbaru info CPNS 2019

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen PNS dan P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya: 

Manajemen PNS meliputi:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. pangkat dan jabatan;
  4. pengembangan karier;
  5. pola karier;
  6. promosi;
  7. mutasi;
  8. penilaian kinerja;
  9. penggajian dan tunjangan;
  10. penghargaan;
  11. disiplin;
  12. pemberhentian;
  13. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. perlindungan.

Manajemen P3K meliputi:

  1. penetapan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penilaian kinerja;
  4. penggajian dan tunjangan;
  5. pengembangan kompetensi;
  6. pemberian penghargaan;
  7. disiplin;
  8. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
  9. perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:  

  • pangkat dan jabatan,
  • pengembangan karier,
  • pola karier,
  • promosi,
  • mutasi,
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya" dan "Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN"