PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerja di kantor

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diterapkan selama dua pekan ke depan di DKI Jakarta.

Kebijakan ini berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

PSBB Transisi dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam PSBB Masa Transisi ini ada berbagai kegiatan di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

Lantas, apakah pekerja sudah bisa bekerja di kantor seperti biasanya? Simak aturan yang perlu ditaati.

Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Jumlah tersbut meningkat dari sebelumnya.

Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.

Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.

Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.

Ilustrasi virus covid-19 (Freepik)

Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.

Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).

Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.

Pengelola kantor juga harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Sementara untuk perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

ilustrasi bekerja di kantor (freepik.com)

Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:

- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

Peraturan bagi siswa saat PSBB Transisi

Bagi siswa DKI Jakarta yang melakukan pembelajaran jarak jauh, maka harus memperhatikan info ini.

Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Berikut kutipan admin Instagram resmi DIsdik DKI Jakarta:

Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!

Beberapa siswa melakukan pembelajaran jarak jauh (Tribunnews.com/Jeprima)

Ketentuan baru selama PSBB transisi:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

  • memakai masker
  • menjaga jarak
  • mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

(TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: AWAS Langgar PSBB Driver Gojek Auto Kena Suspend, Begini Mekanismenya

Baca juga: Produser Film Raam Punjabi dan Istri Positif Covid-19, Ini Kata Amrit Punjabi Soal Keadaan Orangtua