Ketentuan baru selama PSBB transisi:
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:
memakai masker
menjaga jarak
mencuci tangan
2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.
7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
8. Ganjil genap belum berlaku.
9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PSBB Transisi diterapkan, apakah bioskop boleh buka?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.