Serta memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kembali PSBB transisi, setelah sebelumnya memberlakukan PSBB Ketat karena jumlah kasus Covid-19 masih terus bertambah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pencabutan PSBB ketat ini dilakukan setelah melihat pelambatan kasus aktif Covid-19 di Jakarta setelah satu bulan memberlakukan PSBB.
Dalam melakukan PSBB transisi, ada beberapa sektor yang diatur, salah satunya adalah sektor perkantoran.
Perkantoran dan sektor esensial diijinkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Baca juga: AWAS Langgar PSBB Driver Gojek Auto Kena Suspend, Begini Mekanismenya
Baca juga: Produser Film Raam Punjabi dan Istri Positif Covid-19, Ini Kata Amrit Punjabi Soal Keadaan Orangtua
Ada 11 usaha sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial, diijinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas kantor.
Sebelumnya, saat diberlakukannya PSBB ketat, pekerja perkantotan di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Kemudian saat PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.
Protokol kesehatan tambahan untuk semua perkantoran adalah sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor identitas, nomor handphone, dan waktu berkunjung.
Sistem pendataan ini bisa berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam.