Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR memicu sejumlah aksi turun ke jalan oleh buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.
Demonstrasi memicu klaster baru penularan Covid-19.
"Demo dalam kondisi pandemi yang belum terkendali, potensial meningkatkan penularan. Lindungi pendemo, bagi masker, jangan lakukan kekerasan," kata Pakar epidemiologi FKM UI Pandu Riono, Kamis (8/10/2020).
Untuk itu, epidemiolog ini menyarankan agar pemerintah dapat merangkul masyrakat melalui dialog.
"Sebaiknya pemerintah berdialog dengan wakil masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi keberatan atas UU tersebut. Sehingga demo bisa dicegah," jelas dia.
*Tujuh Isu Krusial yang Diusung Buruh*
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok nasional.
Aksi tersebut dilangsungkan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Mereka mengemukakan 7 poin tuntutan.
Berikut tujuh isu tersebut seperti yang dikutip dari Kompas.com :
1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.
2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.
4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid, dan cuti panjang.