Bukan rakyat Twitter namanya jika tak memanfaatkan momen kocak ini untuk dibuat meme.
Langsung, video itu diedit dengan lagu viral 'tak tung tung kowe tak sayang-sayang'.
Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @undipmenfess.
"Dips! semangaat mas, kamu hebat!" tulis akun tersebut menyertai video.
Poin-Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh
Demonstrasi yang terjadi di Semarang ini menyusul disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.
Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan ditolak oleh para buruh.
Dikutip dari Tribunnews.com, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.
1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus
Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.