Tak Setuju, Buruh Wanita di Deli Serdang Demo di Depan Pabrik, Bawa Spanduk Tolak UU Cipta Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020).

TRIBUNSTYLE.COM - Tidak setuju, buruh di Deli Serdang lakukan demo di depan pabrik untuk tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Buruh yang melakukan demo ini didominasi oleh perempuan.

Demo tersebut dilakukan di depan sebuah pabrik di Jalan Medan, Tanjung Morawa, Kilometer 13 Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (6/10/2020) siang.

Melansir Kompas.com, mereka membawa spanduk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Para buruh melakukan orasi, menyuarakan tuntutannya melalui spanduk.

Sekretaris Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Deli Serdang, Ryan Sinaga mengatakan, aksi demo ini dilakukan di lebih dari 15 titik.

"Kita melakukan penolakan omnibus law yang diputuskan secara sepihak, seakan-akan kejar tayang, tanpa mempedulikan kesejahteraan kaum buruh," kata Ryan.

"Kami menyatakan sikap menolak hal tersebut dari pabrik-pabrik kami," lanjutnya.

Para buruh, lanjut Ryan, sengaja hanya melakuka aksi di depan pabrik, tidak turun ke jalan seperti biasanya.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

"Karena gedung-gedung pemerintahan hari ini tutup. Menutup akses daripada kebebasan bereksperesi kawan-kawan buruh," kata dia.

Namun, menurut Ryan, pihaknya bertekad akan melakukan aksi hingga 2 hari ke depan.

Ia tak menutup kemungkinan akan beraksi terus untuk menjegal UU Cipta Kerja.

"Seperti kami sampaikan ke pihak berwajib, akan kami laksanakan mulai hari ini sampai tanggal 8," kata dia.

"Tidak tertutup kemungkinan sampai kami berhasil menjegal UU tersebut, kami akan lakukan aksi," lanjutnya.
Aksi di depan pabrik hanya berlangsung sebentar.

Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di Yogyakarta (TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker)

Mereka membubarkan diri setelah polisi yang menggunakan mobil patroli memberi imbauan terkait protokol kesehatan.

Sejak Selasa pagi, sejumlah polisi dan TNI terlihat berada di sekitar pabrik dengan menggunakan mobil patroli.

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah telah mengetok palu tanda disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Ditolak kelompok buruh/pekerja

setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dibanding upah minimum di Vietnam.

UMSK ditegaskan harus tetap ada, di mana jalan tengahnya ialah penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."

"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."

"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."

"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.

"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

RUU Cipta Kerja (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Nah, bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>>

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>>

- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>>

- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>>

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com UU Cipta Kerja: Diusulkan Jokowi, Dikerjakan Senyap oleh DPR, dan Ditolak oleh Kelompok Pekerja

Baca juga: LINK Download PDF Lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kini Telah Disahkan Jadi UU Cipta Kerja

Baca juga: BEGITU Disahkan, Mengapa UU Cipta Kerja Picu Ancaman Mogok Kerja? Inilah Pasal-pasal Kontroversial