Sidang digelar secara online karena masih dalam masa pandemi covid-19.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah undang-undang tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar hakim ketua Eko Haryanto dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (29/09/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta."
Tampak Lucinta Luna mengenakan kemeja putih dengan rambut terikat.
Dirinya tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hakim.
Majelis hakim lantas menanyakan pendapat Lucinta Luna tentang vonis tersebut.
"Saya terima, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.
Lucinta Luna diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dirinya didakwa atas kepemilikan dua butir ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Serta Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.