Setelah korban meninggal dunia kata Nana, keduanya sempat kebingungan untuk membuang dan menyembunyikan jenasah korban.
"Kemudian keduanya sepakat memotong-motong tubuh korban untuk memutilasinya," kata Nana.
Keduannya kata Nana sempat keluar apartemen untuk membeli golok dan gergaji guna keperluan memutilasi tubuh korban.
"Jenasah korban sempat mereka pindahkan dari tempat tidur ke kamar mandi di apartemen itu," ujarnya.
Setelah membeki golok dan gergaji mereka kembali ke apartemen dan melakukan mutilasi. "Ini salah satu kejahatan yang sangat keji yang mereka lakukan. Jenasah dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukkan ke dalam tas kresek. Lalu disimpan di dua koper dan satu ransel," katamya.
Jenasah korban yang dimutilasi itu kata Nana kemudian di bawa pelaku menggunakan mobil taksi onlen ke apartemen Kalibata City yang juga disewa pelaku. "Di sana di lantai 16 apartemen Kalibata City, jenasah mutilasi mereka simpan," kata Nana.
Para pelaku kata Nana, kemudian mencari rumah kontrakan dan mendapatkanya di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
"Di rumah kontrakan itu, kedua pelaku berencana mengubur jenasah korban yang dimutilasi untuk menghilangkan jejak," katanya.
Di belakang rumah kontrakan di Tapos, Depok itulah kata Nana, pelaku sudah sempat membuat lubang untuk mengubur jenasah korban.
"Namun keduanya berhasil kami tangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Tapos, Depok itu pada Rabu 16 September 2020 kemarin," kata Nana.
Saat dibekuk katanya DAF sempat berupaya melarikan diri. "Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku kata Nana dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. "Yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau seumur hidup atau sekurangnya pidana penjara hingga 20 tahun," kata Nana.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Renaldi Harley Wismanu (32), manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi, yang jenasahnya ditemukan di Aparteme Kalibata City, Rabu (16/9/2020) malam, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.
Kedua pelaku dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30. (TribunStyle.com/Nafis,TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi).
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul HRD Rinaldi Dibunuh saat Hubungan Badan dengan Pacar Tersangka, Awalnya Ingin Pinjam Uang Rp 2 Juta
• Kronologi Kasus Mutilasi HRD di Kalibata: Kenalan di Tinder, Ajak Ketemu & Ingin Kuasai Harta Korban
• Tangisan Buaya Laeli ke Istri Sah Setelah Mutilasi HRD Rinaldi, Lagak Jadi Korban: Heran Ini Orang