Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, memberi penjelasan.
Menurutnya, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.
Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan dimasukkan ke data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya dikutip dari Kompas.com secara terpisah, Jumat (28/8/2020).
Lantas bagaimana jika peserta didik tidak punya ponsel?
Jumeri menjelaskan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tua.
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini.
"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya. Anak tidak boleh dibiarkan.
Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Sampai Tahap 4 tapi Belum juga Dapat? Cek Penyebabnya
• Program Kartu Prakerja Bakal Berakhir pada Gelombang 10, Jangan Sampai Kelewatan, Pantau Jadwalnya