TRIBUNSTYLE.COM - Siapa sangka, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang menjadi pembantu rumah tangga di Singapura ini bisa menang melawan seorang miliuner kaya di meja pengadilan.
Parti Liyani, namanya, membuat gempar masyarakat Singapura sejak kasusnya bergulir 4 tahun silam.
Wanita asal Nganjuk tersebut sempat dituduh mencuri sejumlah perhiasan dan barang berharga oleh majikannya, Liew Mun Leong, pada tahun 2016.
Liew sendiri diketahui merupakan miliuner asal Singapura.
Ia punya jabatan tinggi yakni sebagai bos Bandara Changi, Singapura.
• Wanita Ini Dulu Viral 2 Bulan Nikah Suami Meninggal, 3 Hari Setelahnya Hamil, Kini Jadi Ibu Tunggal
Cerita bermula ketika Liew melaporkan Parti atas tuduhan pencurian berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.
Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.
Berikut sosok dan sepak terjang Parti Liyani serta kronologi kasus selengkapnya:
1. Bekerja 9 tahun
Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007.
Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.
Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.
Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.