Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Mundur Lagi, Ini Jadwal yang Dijanjikan Menaker

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT Rp 600 ribu dan Menaker, Ida Fauziyah.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi pekerja swasta penerima BLT Rp 600 ribu. (Kolase TribunStyle (Istimewa, Tribunnews/Jeprima))

Cara Cek Mandiri Apakah Dapat BLT Rp 600 Ribu

Untuk dapat memastikan apakah menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.

Pengecekan meliputi kira-kira apakah nama pekerja ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Bagi karwayan swasta yang ingin tahu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, ada tiga cara untuk mengeceknya.

Berikut ini tiga cara untuk mengecek kepesertaan sehingga termasuk penerima bantuan RP 600 ribu.

Melalui SMS

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan via SMS.

Untuk dapat mengecek, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada)

Halaman
123