Virus Corona

PSBB Kembali Berlaku di Jakarta, Perhatikan 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Selama Pembatasan

Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"

BACA JUGA:

PSBB Ketat di Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Semua Mal Bakal Tutup Mulai 14 September 2020

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok