"Kronologisnya kita ketahui bersama berdasar laporan masyarakat ada seseorang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan," bebernya.
Setelah ditangkap di sebuah restoran, pelantun lagu Berharap Tak Pisah tersebut dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Yang bersangkutan kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya.
Ditemukan dalam tas ada sabu-sabu satu klip.
Kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Ciledug Jakarta Selatan.
Di dalam rumahnya yang kita temukan bong atau sama dengan alat hisab dan korek api," tuturnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok berinisial F.
"Satu yang menjadi DPO masih menjadi pengejaran kita, inisalnya F."
Reza dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan pada Reza Artamevia.
Permintaan Maaf Reza Artamevia
Pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, Minggu (06/09/2020).
Mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut meminta maaf pada anak-anak dan keluarga.
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.