Sudah Diresmikan Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat Pulsa Gratis hingga Rp 400 Ribu, Ini Syaratnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebentar lagi bakal dapat pulsa gratis hingga Rp 400 ribu per bulan, ini syaratnya.

Tunjangan pulsa gratis itu pun telah diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menaker), Sri Mulyani.

Peresmiannya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Adapun tujuan pemberian pulsa gratis kepada PNS untuk mendukung kegiatan bekerja dari rumah karena pandemi Covid-19.

Pada salinan KMK tersebut, diketahui besaran tunjangan yang diberikan yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan bagi pejabat Eselon I dan II atau setara.

Sementara pejabat setingkat Eselon III/setara ke bawah, diberikan tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan

BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)

Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Menaker menjelaskan, hal ini dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Seperti diketahui, kondisi pandemi mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari KMK itu.

Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.

Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Tangkap layar salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020. (Istimewa)

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Halaman
1234