TRIBUNSTYLE.COM - Pantas menjadi salah satu profesi yang banyak diidam-idamkan, ternyata inilah 11 tunjangan di luar gaji pokok yang selama ini diterima para anggota TNI.
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Tak main-main ada 11 tunjangan di luar gaji pokok yang diterima para anggota TNI.
Dengan adanya 11 tunjangan di luar gaji pokok tersebut, nampaknya menjadi ketertarikan tersendiri bagi calon pendaftar anggota TNI di setiap tahunnya.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
• BEREDAR Susunan Kabinet Reshuffle Andika Perkasa Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Menhan, Nasib Prabowo?
• POPULER 10 Kisah & Kejadian Paskibraka: Peci Tersangkut Bendera Hingga Prajurit TNI Panjat Tiang
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.