TRIBUNSTYLE.COM - Pelawak Nurul Qomar baru saja dijebloskan ke penjara terkait ijazah palsu. Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) berikan support moril.
Kasus hukum yang menjerat pelawak Nurul Qomar menemui babak baru.
Pria berusia 60 tahun tersebut memang tengah tersandung kasus pemalsuan dokumen.
Ia dilaporkan pihak Universitasi Muhadi Setiabudhi (UMUS) sejak 2017.
Hal itu karena Qomar menggunakan dokumen palsu S2 dan S3 untuk memenuhi syarat menjadi rektor UMUS.
Pelawak yang populer lewat grup Empat Sekawan itu pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak Mahkamah Agung (MA).
Pihak Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
• 5 Fakta Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar: Pemalsuan Ijazah S2, S3 Hingga Divonis Penjara 1 Tahun
• Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Setelah Kasasi Ditolak: Saya Merasa Masuk Pesantren
Melihat kejadian yang dialami Qomar, Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) akhirnya buka suara.
"Mungkin sudah beredar berita bahwa sahabat kita Bapak H. Nurul Qomar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Brebes.
Saya atas nama teman se-grup dan juga Persatuan Seniman Komedi Indonesia turut prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Pak H. Qomar.
Kalau ada berita Mas Qomar ditangkap, bukan ditangkap tapi memang tahap pertama di Pengadilan Negeri beliau dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hukuman malah tambah jadi 2 tahun.
Sehingga naik banding ke MA, dan di MA bandingnya ditolak.
Karena banding ditolak maka Kejaksaan Brebes mengeksekusi hasil keputusan MA.
Surat keputusan itu dilayangkan ke Bapak H. Qomar tanggal 19 Agustus. Jam 10 Mas Qomar harus menjalani eksekusi itu.