6 Fakta Pelawak Nurul Qomar Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Nurul Qomar Ditangkap Polisi, Dijebloskan ke Penjara karena Ijazah Palsu

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.

3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa

Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.

Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.

Ia harus memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan urat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

4. Pengacara Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Hanya Kesalahpahaman

Halaman
1234