R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.
Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.
Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
HEBOH Mahasiswi S2 Tewas Tergantung di Rumah Kekasih, Gerak-gerik Pacar di Rekaman CCTV Disorot
LNS mahasiswi S2 Hukum salah satu Universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat sebelumnya ditemukan tewas di kediaman kekasihnya pada Sabtu (25/7/2020).
Mahasiswi 21 tahun tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di rumah R kekasihnya.
Pihak keluarga menduga jika LNS adalah korban pembunuhan.
"Kuat dugaan apa yang dialami LNS adalah pembunuhan.
Kuat dugaan LNS digantung setelah tewas sehingga terkesan LNS gantung diri atau bunuh diri karena depresi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Yan Magandar.
Selain itu, menurut Koordinator pendamping keluarga LNS, Syamsul Hidayat kepada Kompas.com, dugaan itu juga muncul setelah melihat langsung rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.
• Anggota DPRD Ciamis Tega Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Marah Aibnya Dibongkar sang Putri di FB
• APA Alasan Bunuh Diri 6 Selebriti India di Saat Pandemi? Ini Fakta-faktanya, Ada yang Terlilit Utang
Dalam (rekaman) CCTV, kata Syamsul, terlihat jelas ada aktivitas di rumah R pada hari Jumat (24/7/2020) atau sehari sebelum jenazah LNS ditemukan.
"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu.
LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.
Minta polisi usut tuntas