TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Jerinx resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, personil band Superman Is Dead itu pun terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Melansir Kompas.com, istri drummer band Superman Is Dead (SID), Nora Alexandra, pun enggan memberkian komentarnya terkait penangkapan sang suami.
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Kemudian, Nora menyerahkan telepon kepada sang manajer.
Saat ditanya perihal penangkapan Jerinx, sang manajer kemudian berkata akan menggelar konferensi pers.
"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.
Sebelumnya, Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.
• Jerinx SID Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait IDI Kacung WHO, Ditahan di Mapolda Bali
• Aksi Berbagi Pangan Jerinx Dipuji Tamara Bleszynski, Ini Tanggapan Sang Istri, Nora Alexandra
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keterangan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.