TRIBUNSTYLE.COM - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Sedikitnya ada lima target Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para pengendara.
Ketahuan melanggar salah satu dari lima target Operasi Patuh Jaya, pengendara akan langsung ditindak atau ditilang polisi.
Operasi Patuh Jaya oleh Polda Metro Jaya ini akan berlangsung hampir dua minggu ke depan.
Salah satu yang menjadi target pelanggaran Operasi Patuh Jaya adalah penggunaan sirine yang bukan peruntukannya.
Untuk itu simak lebih lengkapnya lima target Operasi Patuh Jaya yang tengah digencarkan oleh aparat Polda Metro Jaya.
• VIDEO Sopir Ngebut Hingga Ditilang Polisi, Ternyata Nyaris Mati Dipatok Ular Berbisa di Jok Mobil
• Ditilang Ngebut Tanpa Helm, Curhat Nangis Tiada yang Ingat Ultahnya, Sikap Polisi Bikin Nangis Lagi
Berikut ini adalah 5 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya seperti disampaikan Ditlanas Polda Metro Jaya melalui TMCPoldaMetro.
1. Bahu Jalan Dalam Tol
Pengendara yang melintas di bahu jalan tol, baik jalan tol dalam kota maupun lingkar luar atau ke luar kota, akan langsung ditindak.
2. Menggunakan Strobo / Sirine yang bukan Peruntukannya
Seperti diketahui, saat ini banyak mobil yang memasang sirini atau strobo dan sering digunakan untuk menakut-nakuti pengendara lain.
Penggunaan strobo/sirine telah diatur dalam undang-undang dan tidak semua orang bisa memasang di kendaraan mereka.
Karena itu, pengendara yang mobilnya dipasangi strobo/sirine akan ditilang.3. Melawan Arus
Ini pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.
Mereka sering melawan arus karena berbagai alasan, seperti mempersingkat jarak tempuh atau karena malas berputar di tempat yang telah disediakan.