TRIBUNSTYLE.COM - Vicky Prasetyo baru saja jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus hukum yang menjerat Vicky Prasetyo hingga kini masih terus berlanjut.
Sebagai informasi, mantan suami Angel Lelga itu resmi ditahan di Rutan Salemba pada Selasa (7/7/2020) lalu.
Hal itu bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada November 2018 silam.
Kala itu Vicky juga membawa serta infotainment, warga, ketua RT, hingga polisi.
Tindakan Vicky itu pun membuat Angel tersinggung dan membawanya ke jalur hukum.
Angel menjerat Vicky dengan UU ITE tentang penghinaan serta pencemaran nama baik.
• Vicky Prasetyo Dipenjara, Angel Lelga Ternyata Simpan Prihatin ke Anak-anak Mantan: Apa Boleh Buat
• BUKTI Jaga Amanah, Intip 6 Momen Raffi Ahmad Ajak Anak-anak Vicky Prasetyo Menginap di Hotel Mewah
Pada Rabu (22/7/2020), Vicky akhirnya menjalani sidang perdananya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berjalan secara virtual.
Dengan mengenakan kemeja putih, Vicky tampak mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, JPU menilai penggerebekan yang dilakukan Vicky dan disiarkan di media massa adalah tindakan yang salah.
Pria berusia 36 tahun itu pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
• Beri Dukungan ke Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga Sebut Ibu Eks Angel Lelga Sempat Nangis di Telepon
• Kepergok Masih Bawa Buku Nikahnya dengan Angel Lelga, Ternyata Begini Isi Hati Vicky Prasetyo
Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.