TRIBUNSTYLE.COM - Tak lagi menjabat sebagai jubir penanganan Covid-19, begini nasib Achmad Yurianto.
Empat bulan sudah Achmad Yurianto menjabat sebagai jubir penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kini posisi Achmad Yurianto sebagai jubir penanganan Covid-19 telah digantikan oleh Prof Wiku Adisasmito.
Tak lagi bertugas sebagai jubir penanganan Covid-19, rupanya Achmad Yurianto masih memiliki jabatan metereng lainnya.
Ya setelah tugasnya diambil alih oleh Prof Wiku Adisasmito, Achmad Yurianto kembali melanjutkan tugasnya di P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan.
"Jubir sudah diganti Prof Wiku.
Saya kembali ke P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Kementerian Kesehatan " kata Yurianto dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa, (21/7/2020).
• UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 22 Juli 2020: 89.869 Kasus, 433 Kasus Baru di DKI, 283 di Jatim
• UPDATE Corona Dunia Rabu 22 Juli 2020: 15 Juta Kasus, 618 Ribu Kasus Kematian, 9 Juta Kesembuhan
Tak main-main, dicopot dari jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto rupanya kini melanjutkan tugasnya menjabat sebagai direktur.
Rupanya di Direktorat P2P, Achmad Yurianto ini menjabat sebagai Direktur Jenderal.
Dirinya diangkat oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Dirjen P2P pada 9 Maret 2020 lalu, enam hari setelah ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.