"Dan kalau ditanya ada dasar atau tidak? Semua yang saya ajukan itu pada tempatnya dan ada dasarnya, jadi bisa dibuktikan,
Sidang ini kan nantinya juga enggak berlalu begitu saja, ada pembuktian, ada saksi.
Nah itu sudah kami pikirkan juga. Nggak mungkin lah kami nulis yang asal," katanya.
Lebih lanjut, meski sebelum menikah tak ada perjanjian mengenai pembagian harta gono gini, tapi ia yakin jika melayangkan gugatan ini adalah hak miliknya
"Tidak ada perjanjian pra nikah, dan buat catatan juga sebetulnya sebelum kami pada tahap menggugat ini. Abang Herdi ini sudah beberapa kali ketemu," tandas Tsania Marwa.
Dilansir dari TribunVideo.com, dalam sidang yang mempertemukan kedua belah pihak sebelum mediasi diungkapkan bahwa Atalarik tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Hal itu sesuai dengan dugaan Herdi Saksono selaku pengacara Tsania Marwa.
"Yaa bisa diduga dan diprediksi pihak sana begitulah, karena yang hadir cuman kuasa hukumnya,
Kami memang sudah prediksi, tapi alhamdulillah perkara ini sudah melangkah lebih maju sudah ketemu mediator non hakim, besok Jumat 17 Juli untuk memediasi kami jam 9 pagi," kata Herdi Saksono.
Sebelumnya, dalam perkara hak asuk anak, Pengadilan Agama Cibinong memberikan putusan bahwa Tsania Marwa berhak atas hak asuh anak bungsunya.
Akan tetapi hasil tersebut masih belum bisa diterima Atalarik hingga mengajukan banding sampai ke tahap kasasi.
(TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)
• Tsania Marwa Curhat Perasaan Saat Rayakan Ulang Tahun Tanpa Anak: Happy Not So Happy
• Konflik dengan Atalarik Syah, Tsania Marwa Ungkap Kebahagiaan Dapat 2 Hak Asuh Anak: Akhirnya