Saat itu, Vicky mendapatkan panggilan dari kepolisian untuk melanjutkan kasus perseteruannya dengan Angel Lelga.
Hal tersebut terlihat dalam sebuah video di kanal YouTube TRANS 7 OFFICIAL, yang diunggah pada Selasa (30/6/2020).
"Hari ini aku enggak nemenin di Okay Bos ya aku ada rangkaian kegiatan sidik jari di Polres Jakarta Selatan, masih dalam proses perkara aku, insya Allah nanti akan digelar juga di persidangan," kata Vicky.
"Sudah tadi baru tes Covid-19, negatif. Terus udah sidik jari. Iya permasalahan sama mantan istri," lanjutnya.
Raffi Ahmad kemudian bercerita, ia terkejut ketika Vicky Prasetyo menunjukkan surat pemanggilan dari kepolisian yang ditujukan untuknya.
"Vicky beberapa hari lalu udah ngobrol di rumah gue. Dia sama gue memang mau bikin podcast. Tiba-tiba gue kaget, dia kasih surat panggilan polisi. Gue kaget banget," kata Raffi Ahmad.
Kemudian, Raffi mengatakan Vicky menitipkan anak-anaknya kepadanya apabila terjadi hal buruk. Seperti, upaya penahanan.
"Dia bilang, 'iya gue sore baru dapet ini. Maksudnya kalau gue kenapa-kenapa, gue nitip anak-anak gue ya'. Mungkin ini masalahnya cukup serius," ucap Raffi Ahmad.
5. Ancaman hukuman
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo berawal dari penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga pada November 2018.
Vicky melakukan penggerebekan lantaran menduga Angel yang masih berstatus sebagai istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Saat penggeledahan, memang ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel.
Dari sinilah, Vicky langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Tetapi, Angel melaporkan balik Vicky atas tindakan pengerusakan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE engan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(Tribunstyle.com/ Febriana/Amr)