Arist pun menuding Arya melakukan pelanggaran pada hak anak lantaran dirinya tak mempertemukan Zefania dengan Karen.
"Saya menyimpulkan karena Undang-undang Perlindungan Anak memandatkan saya menganalisis hal itu.
Telah terjadi dugaan menghalangi ibunya bertemu dengan anaknya, lalu tidak memberitahu dimana tempatnya dan itu salah satu yang terpenuhi bahwa itu pelanggaran pada hak anak," jelasnya.
Di kesempatan itu, Arist pun berharap pihaknya dapat mengungkap tabir kematian Zefania bersama Karen dan Arya.
"Komnas Perlindungan anak akan bersama-sama dengan Polres Jakarta Selatan, bersama-sama dengan Arya dan Karen akan membongkar tabir kematian Zefania," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putri Karen dan Arya meninggal pada 7 Februari 2020 lalu.
Zefania diduga meninggal karena jatuh dari balkon apartemen lantai 6.
Namun, pihak Karen meyakini bahwa Zefania meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen.
(TribunStyle.com/TsaniaF/Tiara Susma)
• Karen Pooroe & Arya Claproth Resmi Cerai, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Gugatan Harta Gono Gini
• Kasus Kematian Putri Karen Pooroe Masih Bergulir, Ketua Komnas Perlindungan Anak Diperiksa Polisi