2. Lalu pilih jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
3. Pilih Jalur Tahap Akhir.
4. Pilih Seleksi.
5. Kemudian klik Pilih Sekolah, cari dan pilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan.
6. Setelah itu, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.
Bagi CPDB yang diterima, nantinya diwajibkan untuk lapor diri secara daring atau online.
Adapun jadwal lapor diri bagi CPDB yang diterima lewat Jalur Tahap Akhir adalah pada Kamis (9/7/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut ini cara Lapor Diri PPDB 2020 Jakarta melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Lapor Diri Secara Daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA
• Polemik PPDB 2020, Viral Video Orang Tua Murid Hadang Mobil Kadisdik Padang karena Anaknya Tak Lolos
• Foto Buku Tahunan SMA Nicholas Saputra Trending Twitter, Terungkap Kebiasaan Pemeran Rangga AADC