Wemmy Amanupunyo lantas membeberkan tanggapan Karen mengenai perpisahannya dengan Arya.
"Ketika dalam perjalanan rumah tangga terjadi hal-hal tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu pihak, wajar saya pikir mengajukan gugatan untuk tidak melanjutkan pernikahan, dalam hal ini cerai.
Bukannya Mbak Karen senang, tapi ya seperti yang sudah saya sampaikan.
Ditetapkannya sebagai tersangka di Bandung ya itu udah jelas selama pernikahan Mas Arya pernah melakukan KDRT terhadap Mbak Karen," bebernya.
Pada kasus perceraian ini, pihak Karen Pooroe tidak mengajukan gugatan harta gono gini.
"Enggak (gugatan harta gono gini)."
Diketahui Karen Pooroe tidak hadir dalam sidang putusan cerainya.
"Mbak Karen juga tetap melanjutkan kehidupannya, dia bekerja, menyanyi dan membuat lagu dan sebagainya.
Diwakilkan kepada saya kuasa hukumnya," ungkap Wemmy.
Kasus Kematian Putri Karen Pooroe dan Arya Claproth
Kasus kematian putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina masih bergulir sampai saat ini.
Sebelumnya, jenazah putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth telah diautopsi.
Hasil autopsi pun menunjukkan adanya patah sendi pada jenazah Zefania.
"Yang pasti hasil autopsi kan ditemukan patah ini, sendi ini," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama seperti dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait baru-baru ini dimintai keterangan oleh pihak polisi.