TRIBUNSTYLE.COM - Ini 5 fakta kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga, Sempat Titip Anak ke Raffi Ahmad hingga terancam 4 tahun penjara.
Vicky Prasetyo juga sempat jalani rapid test virus corona dulu sebelum masuk penjara. Hasilnya?
Perseteruan mantan pasangan artis Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kini telah memasuki babak baru.
Vicky Prasetyo kini telah resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Sederet fakta tentang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo selengkapnya.
1. Ditempatkan di Rutan Salemba
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Selasa (7/7/2020).
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.
"Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ucap Ramdan.
2. Kondisi sebelum ditahan
Sebelum ditahan, Vicky Prasetyo diketahui mengurus administrasi di ruang seksi tindak pidana umum.
Setelah hampir empat jam, ia akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.