Berita Terpopuler

POPULER Jadwal Masuk Sekolah Dimulai 13 Juli, Zona Kuning, Oranye & Merah Dilarang Tatap muka

Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim dan ilustrasi masuk sekolah di tengah pandemi corona

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya. (*)

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunPontianak.com dengan judul Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud

• PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Dibuka 4 Juli 2020 hingga 16.00 WIB, Simak Alurnya

• Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka