Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Upayakan Banding, Sebut Kliennya Terzalimi

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum suami Dhawiya berencana ajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya

TRIBUNSTYLE.COM - Muhammad Basurrah suami Dhawiya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum sebut kliennya terzalimi.

Perkembangan kasus narkoba yang menjerat Muhammad Basurrah suami Dhawiya memang menjadi perhatian.

Sebelumnya, Dhawiya sempat kaget setelah mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya.

Menantu pedangdut Elvy Sukaesih tersebut dituntut 7 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

Baru-baru ini Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan kepada Muhammad Basurrah.

Suami Dhawiya tersebut divonis 5 tahun penjara.

Kuasa hukum Muhammad Basurrah, Malwan Hadiman S.H berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

4 Fakta Menantu Elvy Sukaesih Kembali Pakai Narkoba: Suami Dhawiya Ini Masih dalam Masa Rehabilitasi

Dhawiya Kaget Suami Dituntut 7,5 Tahun atas Kasus Narkoba, Bela Bukan Bandar & Hanya Korban

Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah divonis 5 tahun penjara (TribunStyle.com Kolase/Grid.ID: Siti Sarah/Lalu Hendri Bagus)

Ia merasa vonis hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Putusannya itu terdakwa satu, Muhammad bin Anis Basurrah itu diputus 5 tahun penjara.

Terus untuk Muhammad Syafik dituntut dan diputus 4 tahun penjara.

Atas putusan itu kami akan mengajukan upaya hukum banding karena fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh Majelis Hakim.

Karena fakta yang terungkap dalam persidangan itu tidak ada permufakatan jahat sesuai dengan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fakta yang terungkap dalam persidangan itu Muhammad Anis Basurrah dan Muhammad Syafik tidak merencanakan terlebih dahulu untuk menggunakan barang itu secara bersama-sama atau membicarakan terlebih dahulu untuk mau menggunakan barang tersebut.

Dan itu sudah terungkap dalam persidangan melalui agenda pemeriksaan terdakwa," jelas Malwan seperti dikutip TribunStyle.co dari YouTube Beepdo.

 

Malwan bahkan merasa kliennya telah terzalimi.

Halaman
12