TRIBUNSTYLE.COM - Terhitung sejak 1 Juli 2020, ada sejumlah pajak yang mulai berlaku.
Masih di tengah pandemi virus corona, masyarakat Indonesia nampaknya harus kembali merogoh kocek.
Tak hanya tarif BPJS yang mulai kembali naik, namun ada sejumlah pajak yang juga mulai berlaku per 1 Juli 2020 ini.
Perlu diketahui beberapa pajak baru ini ternyata dikenakan pada aplikasi yang sering digunakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (2/7/2020), setidaknya ada tiga hal yang mengalami perubahan.
Yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
• UPDATE Virus Corona Nasional Kamis 2 Juli 2020: 57.770 Kasus, Jatim 12.321 Kasus & 926 Meninggal
• BUKANNYA REDA, Covid-19 Diprediksi WHO Merajalela 2 Kali Lipat di Bulan September, Ini Kalkulasinya
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dilansir Kompas.com pada Kamis (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
• Dua Hari Menikah Mempelai Pria Meninggal Tertular Corona, 95 Tamu Pernikahan Juga Positif
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp150.000
- Kelas 2 Rp100.000
- Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500)
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp16.500.
"Itu karena Rp16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com pada Rabu (13/5/2020).
2. Pajak belanja online
Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
sistem perangkat lunak dan aplikasi game, video, dan musik penjualan film perangkat lunak khusus perangkat lunak telepon genggam hak siaran atau layanan tv berlangganan penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT).
• Bersiaplah, Ada Pajak 10 Persen untuk Produk Digital Netflix, Spotify, hingga Amazon Per 1 Juli 2020
3. Pajak game
Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.
Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN.
Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.
Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.
Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli"