TRIBUNSTYLE.COM - Per 1 Juli 2020 akan diberlakukan pajak 10 persen untuk produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Amazon.
Hal ini telah ramai dibicarakan di sosial media.
Kabarnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa oleh konsumen di dalam negeri.
Tentunya ini akan berdampak pada berbagai aplikasi yang lekat dalam keseharian kita.
Contohnya saja aplikasi streaming film, yakniNetflix, Spotify, Amazon, dan Zoom.
Deretan aplikasi tersebut di atas akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
• Bikin Bangga, Sutradara Indonesia Mouly Surya Bakal Garap Film Netflix, Dibintangi Jessica Alba!
• 5 Serial Netflix Terbaik yang Mencekam & Bikin Penasaran, Cocok Buat Teman Ngabuburit Di Rumah Aja
Dikutip dari kompas.com, pemungutan pajak produk digital dari luar negeri ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020.
"Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).
Menurut Hestu, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha.
Sasarannya adalah pelaku di dalam ataupun luar negeri, dan antara usaha konvensional ataupun digital.
Pengenaan pajak ini adalah agar pelaku usaha-usaha tersebut bisa diperlakukan secara adil.
Selain itu, pengenaan pajak juga mampu meningkatkan penerimaan negara.
• Netflix Beri Akses Gratis 10 Seri Film Dokumenter Edukasi yang Bisa Ditonton Melalui YouTube
Memingat saat ini penerimaan negara adalah hal yang krusial.
Penerimaan negara menjadi sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.
"Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa onlinedari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN," lanjut Hestu.
Hestu memaparkan, pengenaan pajak pelaku usaha PMSE akan ditunjuk oleh Sri Mulyani melalui DJP sebagai pemungut PPN.