Berita Terpopuler

POPULER Trik Daftar PPDB Online SMA dan SMK Lewat ppdb.jatengprov.go.id, Perhatikan 2 Hal Ini

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Online 2020

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru202}/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutar telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/I(ota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahtur di pondok pesantren.

7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosiat yang dikelola oteh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dai, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

2. SMK

Kelengkapan administrasi yang harus difersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. ljazah SMP/sederajat atau surat k€terangan yang berpenghargaan sama dengan ,jazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingk at.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru202}12021, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.

f- Piagam prestasi tertinggi yang dimitiki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

g- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lair yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).

h- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah keqa di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat htps:l/ppdb jatengprov. go.id.

Halaman
1234