KABAR GEMBIRA Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli 2020, Mendikbud: Belajar Tatap Muka Boleh di Zona Hijau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh di sekolah tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus menular dan siswa yang melibihi suhu lebih dari 37 derajat akan dipulangkan.(ANTARA FOTO/FAUZAN)

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Warta Kota/henry lopulalan)

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.

"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.

Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.

"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.

Adapun syarat-syarat pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di wilayah zona hijau adalah sebagai berikut.

Kriteria Pembelajaran Tatap Muka

1. Kabupaten atau Kota harus zona hijau.

2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.

Halaman
1234