TRIBUNSTYLE.COM - Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada Juli 2020 mendatang, ini syarat pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau.
Penetapan awal tahun ajaran baru 2020/2021 itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim.
Melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Nadiem mengatakan bahwa dalam situasi Covid-19, yang terpenting adalah keselamatan murid, guru, dan orang tua murid.
Menurutnya, memang ada banyak hal yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah.
Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020," ujar Nadiem.
• Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
• Kisah Mahasiswi Positif Corona Kerjakan Skripsi di Ruang Isolasi, Ujian Terpaksa Pakai Jas Almet SMA
Ia menjelaskan bahwa untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Daerah-daerah berzona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah secara daring.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah di wilayah zona hijau.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus dengan protokol yang sangat ketat.
Adapun syarat-syarat pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di wilayah zona hijau adalah sebagai berikut.
Kriteria Pembelajaran Tatap Muka
1. Kabupaten atau Kota harus zona hijau.
2. Pemerintah daerah harus setuju dan memberikan izin.
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua murid setuju anaknya datang ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Jika semua kesiapan sekolah telah terpenuhi, tahap pertama untuk membuka sekolah dimulai dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Saat tahap kedua, jenjang SD sudah boleh membuka sekolah, setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Untuk sekolah yang terdapat asrama, meskipun di wilayah zona hijau, tetap tidak diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.
Nadiem menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tidak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," tuturnya.
Sementara itu, pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terang Mendikbud.
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
Sehubungan dengan tahun ajaran baru yang akan dimulai pada Juli 2020, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dibuka Kamis (11/6/2020), ini tahapan dan cara mendaftar.
Pendaftaran untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dimulai pada 11 Juni hingga 3 Juli 2020.
Jadwal tersebut tercantum dalam Surat keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Selain itu, siswa dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman ppdb.jakarta.go.id.
Dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id, operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut Prapendaftaran pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB setiap hari Senin hingga Sabtu.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mengikuti PPDB Online 2020 ini.
Berikut ini tahapan pelaksanaan dan persyaratan PPDB Online 2020.
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.
Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran yakni:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.
- Asal sekolah SPK.
- Asal sekolah asing.
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
3. Aktivasi PIN atau Token
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
b. Aktivasi PIN/token dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan Token kemudian klik tombol aktivasi.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan Pendaftaran.
4. Pendaftaran
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.
5. Lapor diri daring
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta //ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Daftar Lengkap 74 Pusat Lokasi UTBK-SBMPTN 2020, Simak Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
• POPULER Lama Tak Sekolah karena Corona, Bocah SD Kurang Gerak, Bobot Melonjak hingga Seragam Sesak