Ingat Kasus Pembunuhan Sahabat Al Ghazali? Kini Tersangka Sang Ibu Tiri Divonis Hukuman Mati
Update kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma, ibu tiri pembunuh sahabat Al Ghazali divonis hukuman mati.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat dengan sosok ibu tiri bernama Aulia Kesuma yang tega membakar hidup-hidup anak tiri dan suaminya di mobil?
Proses hukum atas aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Aulia Kesuma Agustus 2019 lalu masih bergulir hingga saat ini.
Ibu tiri dari sahabat Al Ghazali, M Adi Pradana alias Dana tersebut dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana atas anak tiri dan suaminya.
Aulia Kesuma dibantu putranya Geovanni Kelvin kini harus menerima vonis hakim yang menjatuhkan keduanya hukuman mati.
Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020) memutuskan vonsi hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
• Kesedihan Al Ghazali Atas Kepergian Adi Pradana, Jasad Terbakar dalam Mobil, Surga Menantimu
• Aulia Kesuma Licik, Ajak Bersebadan Pupung Sadili Sebelum Bunuh Teman Al Ghazali Anak Maia Estianty

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim memang akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.
"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.
"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
• Aulia Kesuma Akui Sempat Bersyukur Setelah Bunuh Pupung Sadili & Dana: Akhirnya Lepas dari Utang
"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kesuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).