RINCIAN HONOR yang Diterima Ruben Onsu dari I Am Geprek Bensu, Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador

Penulis: Triroessita Intan
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador 'I Am Geprek Bensu'

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (TribunStye.com/Tiroessita/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dirikan "Ayam Geprek Bensu", Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador "I Am Geprek Bensu""