Virus Corona

Menikah Saat New Normal Boleh Digelar di Rumah maupun Masjid, Ini Panduan dan Syarat-syaratnya

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan.

TRIBUNSTYLE.COM - Menyongsong new normal, menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), yakni bisa digelar di rumah maupun masjid, asal dengan syarat-syarat ini.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Kemenag telah memperbolehkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag pada Rabu (10/6/2020), tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Simak! Ini Aturan Menggelar Pernikahan Saat Berlaku New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal

45 Tahun Menikah Berakhir Cerai, Jengkel Istri Kebanyakan Pelihara Kucing, Kencing Berak Sembarangan

Ilustrasi menikah (chaseoaks.org)

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tuturnya.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Surat Edaran tersebut meliputi panduan pelaksanaan nikah dapa masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kamaruddin menambahkan bahwa setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan.

Adapun panduan menikah selama masa new normal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

FOTOGRAFER Datangi Order Memotret Pernikahan, Sesampai di Lokasi Merinding, Rumah Kosong di Kuburan

Salah Satunya Adalah Bahagia, Ini 5 Tips Awet Menjalin Suatu Hubungan dengan Pasangan