TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya ditolak, logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu dinilai memiliki kemiripan. Ruben Onsu tidak dapat menggunakan merek itu lagi.
Gugatan atas kepemilikan merek bisnis Geprek Bensu oleh Ruben Onsu telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pembawa acara Ruben Onsu telah berulang kali memperjuangkan gugatan atas nama 'Bensu' sejak
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI yang yang terdapat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Selain itu, Ruben Onsu dilarang untuk menggunakan nama Geprek Bensu lagi.
• Biasa Tampil Cantik dan Memukau, Lihat Penampilan Seram Sarwendah, Istri Ruben Onsu Berdarah-darah
• Alasan MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu, Ternyata Karena Hal Ini
Hal ini terkait MA yang mengabulkan rekonsepsi atau gugatan balasan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dimana hakim juga menyatakan bila PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan ini pertama kali dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Haki Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Rupanya tak hanya merek 'Bensu' yang dinilai memiliki kemiripan.
Logo dari Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu ternyata juga dinilai sangat mirip.
Pada Geprek Bensu milik Ruben Onsu, gambar ayam nampak menghadap ke arah kandan dengan jambul yang lebih lebat.
Sedangkan milik I Am Geprek Bensu, gambar ayam menghadap ke kiri.
Sekilas logo dari kedua merek tersebut dianggap mirip.
Dalam putusan Mahkamah Agung pun memutuskan apabila merek dan logo telah sah digunakan oleh pemilik pertama yakni Benny Sujono.