TRIBUNSTYLE.COM - Lidya Pratiwi resmi bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya. Dapatkan remisi 30 bulan.
Artis Lidya Pratiwi yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung dinyatakan resmi bebas.
Pada saat itu Lidya divonis 14 tahun penjara.
Ternyata pemeran sinetron Untung Ada Jinny tersebut telah bebas bersyarat sejak tahun 2013 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
• 14 Tahun Dipenjara Jadi Dalang Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Bebas Dapat Remisi 30 Bulan
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika dikutip dari Kompas.com.
Lidya mendapatkan 30 bulan masa remisi.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan."
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.
Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.
• 5 Fakta Ferdian Paleka Bebas, Mengaku Menyesal dan Tidak Bohong, Bakal Lanjut Jadi YouTuber?
Lidya dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.