Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang tidak mentaati protokol.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menghadapi Era New Normal, Gojek Siapkan Prosedur untuk Mitra Driver dan Penumpang
Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.
Perusahaan layanan transportasi berbasis digital, Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menghadapi era new normal.
Hal ini disampaikan oleh Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan komunikasi intensif mengenai perkembangan terkait kebijakan ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, Nila menyebutkan bahwa saat ini pihak Gojek sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan dalam penerapan era new normal.
"Tentunya dengan mendukung kebijakan terkait, maka ini juga sebagai komitmen kamu untuk mengedepankan kesehatan konsumen dan mitra pengemudi di tengah wabah Covid-19," kata Nila saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Menurut keterangan Nila, Gojek telah menyiapkan prosedur dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal.
Hal ini dilakukan agar mitra dan pengguna jasa ojek online tetap aman dalam melakukan perjalanan dan menekan penyebaran virus corona.
Prosedur yang akan dilakukan oleh Gojek adalah pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit serta penyemprotan desinfektan pada kendaraan yang digunakan oleh mitra.
"Prosedur tersebut seperti pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit serta melakukan penyemprotan disinfektan untuk motor atau pun mobil yang dipergunakan oleh mitra," kata Nila.